Home / Kader Desa

Pos UKK

Banjar Dinas Tengah - 23 Januari 2023, 11:06 WIB

PROFIL POS UPAYA KESEHATAN KERJA (UKK)

Penyakit akibat kerja (PAK) dan penyakit akibat hubungan kerja (PAHK) di Puskesmas Klungkung II Tahun 2019 sebanyak 1.315 orang pekerja informal. Upaya untuk menurukan angka kesakitan penyakit akibat kerja, penyakit akibat hubungan kerja, maka dilakukan pembinaan dan pemeriksaan tempat kerja dan kesehatan kerja. Oleh karena itu perlu membentuk dan menetapkan Keputusan Perbekel Desa Akah dalam rangka Pembentukan Pos Upaya Kesehatan Kerja dan Kesehatan Pekerja (UKK) bagi perusahaan yang memiliki tenaga kerja minimal 10 orang.

Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) adalah bentuk pemberdayaan masyarakat di kelompok pekerja informal utamanya di dalam upaya promotif, preventif untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja. Prinsip Pos UKK ialah dari, oleh, untuk kelompok pekerja informal masyarakat.

Mengapa perlu dibentuk Pos UKK?

  • Makin meningkatnya jumlah pekerja terutama sektor informal
  • Dari beberapa penelitian diketahui masyarakat pekerja banyak mengalami penyakit akibat kerja.
  • Untuk memberikan pelayanan kesehatan

Jenis pelayanan kesehatan di Pos UKK

  • Pelayanan promotif :

PHBS, penyuluhan kesehatan, konsultasi sederhana.

  • Pelayanan preventif:

Mendata jenis pekerjaan untuk mengetahui risiko pekerjaan, pengenalan risiko di tempat kerja,contoh APD dan membantu pemeriksaan kesehatan awal.

  • Pelayanan kuratif:

P3K dan P3P

  • Pelayanan rehabilitatif, berupa kelompok kerja rehabilitatif penyakit akibat kerja

PROFIL POS UPAYA KESEHATAN KERJA (UKK)

Penyakit akibat kerja (PAK) dan penyakit akibat hubungan kerja (PAHK) di Puskesmas Klungkung II Tahun 2019 sebanyak 1.315 orang pekerja informal. Upaya untuk menurukan angka kesakitan penyakit akibat kerja, penyakit akibat hubungan kerja, maka dilakukan pembinaan dan pemeriksaan tempat kerja dan kesehatan kerja. Oleh karena itu perlu membentuk dan menetapkan Keputusan Perbekel Desa Akah dalam rangka Pembentukan Pos Upaya Kesehatan Kerja dan Kesehatan Pekerja (UKK) bagi perusahaan yang memiliki tenaga kerja minimal 10 orang.

Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) adalah bentuk pemberdayaan masyarakat di kelompok pekerja informal utamanya di dalam upaya promotif, preventif untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja. Prinsip Pos UKK ialah dari, oleh, untuk kelompok pekerja informal masyarakat.

Mengapa perlu dibentuk Pos UKK?

  • Makin meningkatnya jumlah pekerja terutama sektor informal
  • Dari beberapa penelitian diketahui masyarakat pekerja banyak mengalami penyakit akibat kerja.
  • Untuk memberikan pelayanan kesehatan

Jenis pelayanan kesehatan di Pos UKK

  • Pelayanan promotif :

PHBS, penyuluhan kesehatan, konsultasi sederhana.

  • Pelayanan preventif:

Mendata jenis pekerjaan untuk mengetahui risiko pekerjaan, pengenalan risiko di tempat kerja,contoh APD dan membantu pemeriksaan kesehatan awal.

  • Pelayanan kuratif:

P3K dan P3P

  • Pelayanan rehabilitatif, berupa kelompok kerja rehabilitatif penyakit akibat kerja

Share :

Statistik Kunjungan


Flag Counter

UMKM Banjar Tengah


Kader Desa


Kader PHBS

Kader Desa

23 Januari 2023, 11:03 WIB

Kader PHBS
Kelompok UPPKS

Kader Desa

23 Januari 2023, 11:04 WIB

Kelompok UPPKS
Kader Kesehatan Olahraga

Kader Desa

23 Januari 2023, 11:05 WIB

Kader Kesehatan Olahraga
Pos UKK

Kader Desa

23 Januari 2023, 11:06 WIB

Pos UKK
PPKBD

Kader Desa

23 Januari 2023, 11:08 WIB

PPKBD
Gebrak

Kader Desa

23 Januari 2023, 11:09 WIB

Gebrak
Rumah Desa Sehat

Kader Desa

23 Januari 2023, 11:11 WIB

Rumah Desa Sehat