Bantuan Langsung Tunai adalah program bantuan Pemerintah yang berupa uang tunai. BLT diberikan kepada warga yang layak menerima berupa uang tunai sebesar Rp. 300.000/bulan. Penerima BLT menunjukkan Fotocopy KK dan KTP atau dapat diwakilkan keluarga yang masih dalam satu KK yang bersangkutan dan sebagai tanda bukti penerima BLT akan di cap jempol.
Tujuan BLT DD :
- Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan ( SDGs nomor 1 ).
- Pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19.
- Meningkatkan tanggung jawab sosial bersama dan sebagai perlindungan sosial masyarakat.
Manfaat bagi KPM :
- Penurunan beban pengeluaran bagi KPM.
- Agar masyarakat miskin tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, kebutuhan sehari-hari.
- Mencegah turunnya taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi uang.
Sasaran penerimanya adalah keluarga miskin yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Kartu Pra Kerja, Tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup, dan Penderita sakit kronis/rentan.