Home / LemMas

PKK

Banjar Dinas Tengah - 23 Januari 2023, 11:36 WIB

PROFIL PKK BANJAR TENGAH

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan “10 program pokok”-nya.

10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  2. Gotong Royong
  3. Pangan
  4. Sandang
  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
  6. Pendidikan dan Ketrampilan
  7. Kesehatan
  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  9. Kelestarian Lingkungan Hidup
  10. Perencanaan Sehat

Dalam upaya memantapkan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK serta meningkatkan partisipasi wanita dalam berbagai kegiatan pembangunan di Desa Akah dipandang perlu menetapkan Tim Penggerak PKK Desa Akah.

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK. 

Sumber: Keputusan Perbekel Nomor : 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tim Penggerak PKK Desa Akah Masa Bakti 2021-2027

Share :

Statistik Kunjungan


Flag Counter

UMKM Banjar Tengah


Kader Desa


Kader PHBS

Kader Desa

23 Januari 2023, 11:03 WIB

Kader PHBS
Kelompok UPPKS

Kader Desa

23 Januari 2023, 11:04 WIB

Kelompok UPPKS
Kader Kesehatan Olahraga

Kader Desa

23 Januari 2023, 11:05 WIB

Kader Kesehatan Olahraga
Pos UKK

Kader Desa

23 Januari 2023, 11:06 WIB

Pos UKK
PPKBD

Kader Desa

23 Januari 2023, 11:08 WIB

PPKBD
Gebrak

Kader Desa

23 Januari 2023, 11:09 WIB

Gebrak
Rumah Desa Sehat

Kader Desa

23 Januari 2023, 11:11 WIB

Rumah Desa Sehat