BPNT adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) yang sudah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya dari golongan keluarga kurang mampu. Namun bantuan tersebut tidak diberikan sekaligus melainkan dicairkan setiap bulan senilai Rp200 ribu. BPNT sendiri adalah singkatan dari Bantuan Pangan Non Tunai yang biasa disebut juga dengan bansos Kartu Sembako. Sesuai dengan namanya, program BPNT bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan dan gizi masyarakat dari kalangan keluarga miskin atau rentan miskin.
Syarat jadi penerima BPNT atau dapat bantuan Rp2,4 juta dalam setahun yakni :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.
- Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Bukan ASN, PNS, TNI atau Polri.
- Masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.